Vonis Eza Gionino Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini yang Memberatkan
Eza Gionino divonis tujuh bulan penjara, lebih berat tuntutan jaksa. Ini hal-hal yang memberatkan.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepuk-tangan terdengar meriah dari pengunjung persidangan yang hadir saat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhklan vonis selama tujuh bulan penjara untuk pemain sinetron Eza Gionino (23), Rabu (5/6/2013).
Sejurus kemudian, Ardina Rasti (27), saksi korban penganiayaan Eza, yang duduk di bangku paling depan, langsung menangis dan melakukan sujud syukur setelah vonis hakim itu didengarnya. Rasti merasa puas atas vonis tersebut.
Sedangkan Eza terlihat tegar setelah Yonisman, hakim ketua, membacakan vonis tujuh bulan itu. Tubuh pesinetron 'Putih Abu-abu' ini langsung dipeluk Rani, kakak perempuannya. Meski terlihat tegar, Eza hanya bisa pasrah.
Yonisman mengatakan, hal yang memberatkan hukuman Eza antara lain, tidak mengakui terus-terang perbuatannya, korban (Rasti) merupakan orang dekat Eza yang seharusnya dilindungi, dan perbuatannya dilakukan berulang-ulang.
Hal yang meringankan adalah, usia Eza yang masih muda dan belum pernah dihukum. Atas vonis hakim itu, Eza mengaku iklas menerima dan akan menjalani sisa hukumannya selama dua bulan.
Foto-foto *Eza Gionino di pengadilan