Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fakta Inilah yang Bikin Polisi Berencana Tutup Kasus Ari Wibowo

Fakta rekaman CCTV ini mendorong polisi berencana tutup kasus Ari Wibowo. Karena almarhum Charmadi yang dinyatakan salah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menurunkan status tersangka aktor Ari Wibowo sejak Kamis, pekan ini, dari status tersangka menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, Ari tidak terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara. Malahan sebaliknya. Charmadi, petugas kebersihan air yang menyeberang jalan lalai karena menyeberang tidak semestinya.

"Yang diatur oleh pasal 132 (Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum) pejalan kaki wajib berjalan di tempat peruntukannya. Apabila tidak disiapkan di jalan tersebut, pejalan kaki wajib menjaga keselamatan serta memperhatikan arus lalin," ucap Kasat Lakalantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sutimin, Jumat, (14/6/2013), di kantornya.

Ia menerangkan Charmadi tidak berjalan di zebra cross atau lintasan penyeberangan untuk pejalan kaki. Padahal, di jalan Wolter Mongisidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di sekitar lokasi kejadian terdapat zebra cross. Saat menyeberang pun, pria berusia 10 tahun tidak memperhatikan arus lalu lintas.

"Dari CCTV, terlihat pejalan kaki berlari da tidak semestinya berjalan di tempat yang telah disediakan. Sepuluh meter dari tempat kejadian meter ada zebra cross," ucapnya.

Charmadi untuk sementara dinilai melakukan pelanggaran pasal 132 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Namun, kasus itu tidak akan dilanjutkan (SP3) karena Charmadi telah meninggal dunia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kena pasal 132. Dan nanti akan dilanjutkan dengan pasal 77 KUHP. Kalau memang bukti-bukti ke arah sana, kami adakan gelar lagi untuk SP3 karena tersangka meninggal dunia. Perkara tidak bisa diteruskan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas