Nasib Eza Gionino Dianalogikan dengan Antasari Azhar
Nasib Eza Gionino menghadapi belitan hukum dianalogikan kasus Eza dengan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) Antasari Ashar.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino memutuskan tak akan ajukan banding. Dengan kata lain, ia tetap menerima putusan majelis hakim tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Meski demikian, ia tidak takut jika dicap sebagai narapidana.
Hendarsam Marantoko menuturkan bahwa masyarakat punya kecerdasan dalam menyerap informasi terkait pemberitaan kliennya. Ia kemudian menganalogikan kasus Eza dengan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) Antasari Ashar.
"Ambil contoh Antasari Azhar. Tidak semua orang menyatakan dia bersalah. Semua orang sudah tahu fakta sebenarnya seperti apa," terang Hendarsam, Selasa, (18/6/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.
Alasan kliennya tidak mengajukan banding hanya masalah waktu. Dengan menerima putusan itu, kliennya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar dua bulan. Sementara, apabila mengajukan banding bisa jadi lebih lama.
"Kalau dia mau mengajukan kasasi, waktunya lama. Kalau buat kami tanggung. Dua bulan lagi habis," tandasnya.
Diperkirakan, Eza akan bebas pada Agustus mendatang. Ia masih ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. "Hari Kamis akan dipindahkan ke LP Cipinang," tandasnya.