Dua Saksi Melihat Ada Keributan Antara Camelia Malik dan Suaminya
Artis gaek Camelia Malik binti Jamaluddin Malik (58) menghadirkan dua saksi di sidang lanjutan permohonan cerainya terhadap Harry Capri.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis gaek Camelia Malik binti Jamaluddin Malik (58) menghadirkan dua saksi di sidang lanjutan permohonan cerainya terhadap Harry Nurmaizir bin Hasan Basri alias Harry Capri di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Menurut Dendy K Amudi, kuasa hukum Mia --sapaan akrab Camelia Malik-- pihaknya meminta kepada Eko dan Sartini untuk bersaksi didepan majelis hakim seputar adanya kisruh rumah-tangga pasangan selebritis tiga jaman tersebut.
"Dua saksi itu bekerja dengan Ibu Camelia selama puluhan tahun," kata Dendy setelah sidang. Baik Eko maupun Sartini bersaksi selama sekitar 1,5 jam selepas tengah hari. Saksi itu membenarkan adanya keributan dalam perkawinan Mia.
Dendy menyatakan, dari keterangan yang telah didengar diperoleh kesimpulan bahwa bahtera perkawinan Mia dan Capri yang sudah berusia 25 tahun itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Perceraian, lanjut Dendy, adalah jalan terbaik.
Mia mengajukan permohonan perceraiannya di PA Jakarta Selatan, pada 30 April 2013. Perkara tersebut dicatatkan di nomor perkara 1137/Pdt.G/2013/PA.JS. Aktris kelahiran Jakarta, 22 April 1955, dinikahi Harry medio Mei 1989. (kin)