Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas, Andhika Eks Kangen Band Melepas Rindu Pada Istri

Andhika, eks vokalis Kangen Band tak bisa menutupi kegembirannya pascabebas dari masa hukuman penjara, pada 12 Agustus 2013.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in  Bebas, Andhika Eks Kangen Band Melepas Rindu Pada Istri
TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
Mantan vokalis Kangen Band, Maesa Andika Setiawan atau Andika (kiri) mencium kening istrinya sesaat sebelum bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung atau Rutan Wayhui, Lampung, Senin (12/8/2013). Andika divonis 7 bulan penjara potong masa tahanan setelah dinyatakan bersalah melarikan anak di bawah umur yg kini telah menjadi istrinya tersebut. TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika, eks vokalis Kangen Band tak bisa menutupi kegembirannya pascabebas dari masa hukuman penjara, pada 12 Agustus 2013. Ia langsung meluapkan kerinduannya terhadap sang istri, Chaerunisah alias Caca.

"Kepada istri kangenlah, setelah kami menikah belum pernah ketemu karena harus jalani hukuman. Kangen bangetlah," ucapnya, Senin, (19/8/2013), di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bahkan, Andhika sudah merencanakan menghabiskan waktu berduaan bersama sang istri di suatu tempat yang indah. Ia tak mau mengingkari janjinya untuk mengajak wanita yang dicintainya itu berbulan madu.

"Ya, secepatnya setelah selesai semua baru jalan," lanjutnya.

Andhika sudah membayangkan suasana pantai sebagai lokasi bulan madunya. Lombok atau Bali menjadi destinasi wisata bersama sang istri yang ingin direalisasikan secepatnya.

Perlu diketahui, Andhika menikahi Caca pada Februari 2013. Usai akad nikah, ia kembali masuk bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus membawa kabur Caca, yang saat itu masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Dengan kata lain, pernikahannya bersama Caca, rupanya tidak mempengaruhi putusan hakim. Ia divonis tujuh bulan penjara. Kemudian, pada 12 Agustus 2013 ia dinyatakan bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas