Ini Reaksi Cornelia Agatha Begitu Sang Suami Berstatus Tersangka KDRT
Inilah reaksi Cornelia Agatha begitu sang suami berstatus tersangka dalam kasus dugaan KDRT dengan korban dirinya.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis cantik Cornelia Agatha (40) atau Lia merasa senang atas apresiasi yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dua bulan setelah membuat laporan ke polisi, Lia menerima kabar baik dan membuatnya lega.
Sony Lalwani (40), suami yang dilaporkan Lia, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Laporan kami terakomodir dengan baik," kata Ratu Vita, pengacara Lia, Kamis (29/8/2013).
Ratu Vita yang dihubungi melalui telepon itu mengatakan, kliennya hanya mengikuti proses dan ketentuan hukum yang berlaku saja. "Jadi tersangka atau tidak, polisi yang menentukan," kata Ratu Vita.
Dari informasi yang diperoleh Ratu Vita, berkas acara pemeriksaan perkara tersebut akan segera dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.
Lia melaporkan Sony atas tuduhan melakukan KDRT sejak pacaran hingga perkawinannya ke Polres Metro Jakarta Selatan, medio Juli 2013. Kala itu, Lia dan Sony tengah menyelesaikan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah putusan cerai dibacakan majelis hakim, 1 Agustus 2013, Lia kembali mengadukan Sony atas tudingan yang sama ke Polda Metro Jaya. Laporan KDRT yang kedua kalinya itu dibuat Lia pada 19 Agustus 2013.
Baik laporan Lia terhadap Sony di polres, atau polda, lanjut Ratu Vita, sama-sama ditindaklanjuti polisi.