Divonis Dua Bulan, Dimas Andrean Tetap Merasa Tidak Bersalah
Meski sudah dijatuhi hukuman selama dua bulan Dimas Andrean Hardy (28) tetap merasa tidak bersalah melakukan penganiayaan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah dijatuhi hukuman selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2013, Dimas Andrean Hardy (28) tetap merasa tidak bersalah melakukan penganiayaan.
"Dia (Dimas) tetap merasa tidak bersalah," kata Fariz Eka Putra, salah satu kuasa hukum Dimas, saat dihubungi lewat telepon, Kamis (29/8/2013) malam. Meski tidak mengakui perbuatannya, Dimas tetap dianggap bersalah.
Menurut Fariz, meski tidak menimbulkan luka sakit pada Sukmawan Sala Wijaya (48) alias Lee, saksi korban, majelis hakim PN Jakarta Selatan tetap menganggap Dimas telah melakukan tindak penganiayaan.
"Pertimbangan hakim tetap ada pencekikan," ujar Fariz. Atas vonis tersebut, lanjut dia, Dimas menerimanya dan tidak mengajukan banding. "Daripada nanti panjang, kami tidak banding," jelas Fariz.
Penganiayaan dilakukan Dimas terhadap Lee, bapak rumah kos yang pernah ditinggalinya itu terjadi di Jalan Karet Pasar Gantiong No 57, Karet Kuningan, Setiabudi, 9 Juni 2012. Rumah itu menjadi indekos Dimas selama satu tahun.
Penganiayaan terjadi setelah Dimas mengetahui Lee ribut mulut dengan Novita Tri Utami Dewi atau Novi, istri Dimas, di rumah kosnya itu. Ingin membela Novi, Dimas lalu mendatangi Lee sambil membawa sebilah pisau di tangan kanannya.
Saat bertemu Lee, Dimas kemudian mencekik leher bapak kosnya itu dengan kanan kiri. Tangan kanan Dimas membawa pisau sempat diancam ke Lee. Dimas juga mendorong Lee hingga kena ke dinding rumah.
Dimas yang marah kemudian menendang paha kiri saksi Lee. Akibat tendangan Dimas itu, Lee menderita sakit di pangkal paha kiri sesuai dengan hasil visum di RS Jakarta, 9 Juni 2012. Selama sidang, Dimas tidak ditahan. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.