Vicky Prasetyo Ditahan Karena Tuduhan Pemalsuan Tanah, Ini Bantahan Ibundanya
Vicky Prasetyo ditahan karena dituduh melakukan pemalsuan surat tanah. Ini bantahan ibundanya.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orangtua Vicky Prasetyo, Ema Fauziah atau yang biasa disapa Tante Nelly, percaya bahwa anaknya tidak bersalah dengan apa yang sudah dilakukan anaknya tersebut. Itu semua adalah kesalahpahaman dari apa yang ada selama ini.
"Aku klarifikasi namanya anak saya Vicky Hendrianto Prasetyo itu bukan memalsukan surat tanah tapi itu surat kuasa yang diberikan dari penggugat tanah itu yaitu bapak Sahroni," katanya, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9).
Ia pun memastikan akan menindaklanjuti apa yang sudah terjadi selama ini terkait musibah yang menimpa anaknya. Nelly tidak memungkiri akan mengambil tindakan tegas.
"Pastilah. Nanti siapapun yang berstatement tidak menyenangkan keluarga mungkin nanti ada lah ke sana (ambil tindakan)," ungkapnya.
Seperti diketahui, Vicky ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), sekitar pukul 16.30 WIB, pada Jumat (6/9). Vicky ditangkap karena kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.954 m2 dengan nominal Rp 1 miliar dan merugikan ahali waris Nyoih Binti Entong.