Ini Alasan Rachmawati Soekarnoputri Polisikan Hanung Bramantyo
Ramdan menyertakan bukti pernyataan Hanung yang dilansir media online Liputan6.com, dan rekaman yang ditayangkan di Trans7.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ign Agung Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri melaporkan Hanung Bramantyo ke polisi, karena sutradara film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' dinilai tidak punya iktikad baik.
Itu diutarakan Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Rachmawati, usai melaporkan Hanung ke Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2013).
Sebelumnya, kata Ramdan, pihaknya sudah memberikan peringatan lisan kepada Hanung untuk meminta maaf, terkait pernyataan di media bahwa Rachmawati yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno (YPK), menjadikan konflik seputar penggarapan film 'Soekarno' demi alasan mencari popularitas semata.
"Karena kami tunggu tidak ada iktikad baik, maka hari ini kami melaporkan Hanung Bramantyo yang kami duga melakukan pencemaran nama baik pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri. Karena, statement Hanung di media sudah sangat menjatuhkan harga diri Ibu Rachmawati," tutur Ramdan.
Sebagai bukti laporan pada Hanung, Ramdan menyertakan bukti pernyataan Hanung yang dilansir media online Liputan6.com, dan rekaman yang ditayangkan di Trans7.
"Kami gunakan pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ujar Ramdan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.