Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Inilah Kecepatan Mobil Dul, Dua Detik Sebelum Tabrakan Maut di Tol Jagorawi

Inilah kecepatan mobilnya Dul pada dua detik sebelum tabrakan maut di tol Jagorawi.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Inilah Kecepatan Mobil Dul, Dua Detik Sebelum Tabrakan Maut di Tol Jagorawi
Istimewa
Lokasi kecelakaan Dul di Tol Jagorawi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan pada Jumat (11/10/2013) lalu, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi kediaman Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani, terkait kasus kecelakaan di ruas tol Jagorawi di KM 8,2 yang melibatkannya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Dul ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 7 orang dan 8 lainnya luka-luka ini.

Rikwanto mengatakan penyidik tanpa berpakaian dinas bertemu dengan orang tua Dul dan melihat langsung kondisi Dul saat mendatangi kediaman Dul, Jumat pekan lalu.

"Penyidik melihat kondisi AQJ yang masih lemah dan tiduran. Ia masih sakit terutama ada masalah di pinggang dan punggungnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).

Walaupun begitu, kata Rikwanto, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang merawat Dul, untuk memastikan kelayakan dan kapan Dul akan diperiksa polisi.

"Sesuai permintaan penyidik ke RSPI, hasilnya akan diberikan dari dokter yang merawat pada Senin depan. Dari sana akan diketahui apakah kondisi AQJ, layak diperiksa atau masih dalam penyembuhan dan menunggu hal itu dulu," paparnya.

Sementara itu, Rikwanto menuturkan dari hasil pemeriksaan chip di mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul, yang dibawa ke Jepang, hasilnya telah diketahui penyidik Laka Lantas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan data di chip mobil tersebut diketahui bahwa 2 detik sebelum mobil Lancer yang dikendarai Dul kehilangan kendali atau terjadi benturan, kecepatannya adalah 176 km/jam.

"Waktu 2 detik kurang lebih sebelum mobil kehilangan kendali atau terjadi impact atau benturan, kecepatannya 176 Km/jam," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).

Hasil ini, katanya, menunjukkan sebelum kejadian Dul mengemudikan kendaraannya cukup kencang.

"Dari hasil pemeriksaan Noval, rekan AQJ, sewaktu Noval main game di HPnya, ada mobil di depan dan ingatkan AQJ yang menyopir di sebelahnya. AQJ lalu ambil sikap bating setir, sehingga kendaraan kehiangan kendali dan mobil masuk ke jalur berlawanan lalu terjadi tabrakan," papar Rikwanto.

Dalam aturan, kecepatan maksimal kendaraan di dalam ruas tol adalah 100 km/jam. Seperti diketahui kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani itu terjadi ruas tol Jagorawi Km 8,2. Akibatnya 7 orang meninggal dunia dan 8 lainnya luka-luka. Akibat kejadian ini, Dul sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Budi Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas