Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Belum Tertangkapnya Istri Piyu Tidak Bikin Gundah Vika

Meski dirinya berstatus pelapor, Vika bisa memahami belum tertangkapnya istri Piyu hingga kini oleh polisi.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Belum Tertangkapnya Istri Piyu Tidak Bikin Gundah Vika
Dokumentasi Tribunnews
Piyu Padi dan Florina Limasnax 

TRIBUNNEWS.COM - Mengapa Florina, istri Piyu Padi, seolah sulit sekali ditemukan keberadaannya oleh polisi?

Syafrudin Noor, pengacara Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, mengatakan, kliennya, Vika, sangat mengerti mengapa sampai kini polisi belum juga menangkap Anastasia Florina Limasnax alias Flo.

Flo, istri gitaris band Padi, Piyu merupakan tersangka dalam kasus perusakan di rumah Vika di kawasan Pulomas, Pulogadung beberapa waktu lalu.

Vika-lah yang melaporkan kasus ini ke polisi hingga menetapkan Flo sebagai tersangkanya.
"Saya sudah bicara sama penyidik, dan klien saya bisa mengerti," kata Syafrudin kepada Warta Kota, Rabu (13/11/2013) malam.

Menurut Syafrudin, atas nama kliennya, ia mendatangi Polda Metro Jaya dan menemui penyidik, Selasa (12/11/2013). "Kami menanyakan perkembangan kasus ini," katanya. Dari penyidik kata Syafrudin pihaknya mengetahui bahwa Flo masih dalam pencarian serta pemeriksaan Adiguna tertunda.

"Perkembangannya polisi masih mencari AFL (Flo-Red) dan Adiguna belum datang diperiksa," ujarnya. Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan bahwa belum ada upaya damai yang dilakukan pihak tersangka yakni Flo terhadap pelapor yakni Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna, dalam kasus perusakan mobil dan pagar rumah Vika.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan pihak korban atau pelapor dalam kasus ini Vika Dewayani melalui kuasa hukumnya masih ingin proses hukum dan penyelidikannya berjalan terus.

Berita Rekomendasi

"Masih proses hukum dan masih tetap dilanjutkan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2013).

Menurut Rikwanto, dari keterangan kuasa hukum korban, sama sekali belum ada upaya damai dari pihak Flo atau keluarganya sebagai pihak terlapor yang telah ditetapkan tersangka. "Pelapor juga mengaku tidak kenal dengan Flo," ujarnya.

Karenanya, kata Rikwanto, penyidik masih merampungkan pemberkasan kasus ini. Flo, katanya, akan dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Budi Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas