Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jonas Tak Serius Jadi Mualaf, Pernikahan Asmirandah Dipaksakan

Asmirandah Zantman (24) telah mengajukan pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno Watimena (25) atau Vanno ke Pengadilan Agama (PA) Depok.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jonas Tak Serius Jadi Mualaf, Pernikahan Asmirandah Dipaksakan
net
Jonas Rivano kenakan baju Koko bersama Asmirandah. Foto ini yang menyebar dan disebut sebagai bukti kalau Jonas sudah menjadi mualaf dan menikahi kekasihnya itu. 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemain film Asmirandah Zantman (24) telah mengajukan perkara pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno Watimena (25) atau Vanno ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pada 7 November 2013.

Andah --sapaan akrab Asmirandah Zantman--mendaftarkan sidang pembatalan pernikahannya yang tercatat di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk. Perkara tersebut didaftarkan Andah melalui pengacaranya, Afdhal Zikri.

Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Suryadi, tidak bersedia menjelaskan materi pembatalan pernikahan Andah dan Vanno yang baru seumuran biji jagung itu. Namun, Andah menyebutkan, Vanno tidak serius jadi mualaf. Menurut Suryadi, Vanno tidak sungguh menyakini agamanya.

"Perkawinan (Andah dan Vanno) itu dipaksakan. Salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan perkawinan," kata Suryadi saat dihubungi lewat telepon, Senin (25/11/2013).

Sesuai Pasal 23 sampai 28 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Suryadi, dijelaskan petunjuk membatalkan pernikahan. Menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada sejumlah alasan pembatalan pernikahan.

Suryadi menyebutkan, perkawinan dapat saja dibatalkan apabila suami poligami tanpa ada izin, atau pihak perempuan dikawini, tetapi kemudian masih menjadi suami lain, atau perempuan masih masa iddah. Perkawinan itu bisa juga dibatalkan apabila telah melanggar batas umur perkawinan, atau jika perkawinan dilaksanakan dengan paksa.

Berita Rekomendasi

Alasan terakhir itu, yang sepertinya membuat Andah mengajukan perkara pembatalan nikahnya.

Andah dan Vanno mendadak dikabarkan telah melangsungkan pernikahan tertutup di rumah orangtua Andah di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, pada 17 Oktober 2013. Saat itu, Andah dan Vanno sama-sama kompak membantahnya. Ditemui bersama Andah di Kompleks Perumahan Raffles Hill, Cimanggis, Depok, 15 November lalu, Vanno akhirnya membenarkan pernikahannya. Sejumlah bukti dan keterangan saksi di KUA Depok, membenarkan pernikahan itu. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas