Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kevin Aprilio Dituduh Gelapkan Uang, Memes dan Addie MS Mangkir Panggilan Polisi

Musisi Addie MS dan penyanyi Memes mangkir dari panggilan polisi dalam kasus tuduhan penggelapan uang terhadap Kevin Aprilio, anak mereka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kevin Aprilio Dituduh Gelapkan Uang, Memes dan Addie MS Mangkir Panggilan Polisi
Istimewa
Kevin Aprilio dan Helen Yosita, penyanyi orbitannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (26/11/2013) menjadwalkan pemeriksaan pada empat orang saksi terkait laporan dari Sriyatin, warga Sragen, Jateng yang mempolisikan artis Kevin Aprilio ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menggelapkan uang hingga Rp 1.130.000.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan seharusnya empat saksi tersebut yakni dari management Kevin diperiksa penyidik hari ini. Namun pemeriksaan dibatalkan, dan keempatnya tidak hadir.

"Empat orang saksi harusnya diperiksa hari ini, dari pihak manajemen Kevin yakni Heri,
Widiyaningsih, Memes dan Addie MS. Tapi dari pengacara konfirmasi penyidik minta ditunda hingga Selasa minggu depan," terang Rikwanto.

Untuk diketahui, artis Kevin Aprilio dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.

"Memang Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang atas nama Sriyatin, warga Sragen, Jateng. Saat ini laporannya masih diproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (13/11/2013).

Dijelaskan Rikwanto, saat itu pelapor membawa putrinya bernama Helen Yosita kepada Kevin dengan maksud dibimbing untuk dibuatkan album. Dalam proses pembuatan almum, pelapor menyiapkan uang Rp 2,5 miliar.

Berita Rekomendasi

"Proses berjalan, jadi 1 album dan akan ada rencana berikutnya. Lalu kontrak berhenti dan ada ketidak cocokan perhitungan antara pelapor dengan Kevin. Menurut pelapor, ada sisa uang Rp 1.130.000.000 yang harus dikembalikan oleh Kevin," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan sebelum melapor ke pihak kepolisian, pihak pelapor juga sudah melayangkan somasi pada Kevin. Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah Kevin bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara untuk pelapor, Sriyatin dan anaknya Helen Yosita pada Rabu (20/11/2013) lalu sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas