Asmirandah Batalkan Pernikahan Karena Salah Sangka Keyakinan Vanno
Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok karena telah salah sangka dengan suaminya, Jonas Rivanno Watimena
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok karena telah salah sangka dengan suaminya, Jonas Rivanno Watimena
"Semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam. Jadi, di belakang hari, dia mengaku tidak Islam, itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini," ucap Juru bicara Pengadilan Agama Suryadi SAg SH MH, Rabu, (27/11/2013), di kantornya.
Menurutnya, tindakan Asmirandah memang dibenarkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang pernikahan, pasal 27 ayat 2. Bintang sinetron "Bintang Bening Berlian" berhak mengajukan gugatan tersebut.
"Kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan," lanjutnya.
Sidang itu pun terus berjalan meski Asmirandah dan Jonas tidak hadir dalam persidangan. Keduanya sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Hal itu sama sekali tidak mengurangi keabsahan.
"Kalau para pihak sudah memberikan kuasa, tidak mengurangi keabsahan persidangan. Masing-masing sudah dikuasakan ke kuasa hukum masing-masing," tandasnya.