Asmirandah dan Vanno Tak Hadiri Sidang Pembatalan Pernikahan
Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) sama-sama tidak menghadiri sidang pertama pembatalan pernikahannya.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pasangan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) sama-sama tidak menghadiri sidang pertama pembatalan pernikahannya di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013) pagi.
Baik Andah --sapaan Asmirandah Zantman-- dan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- hanya diwakilkan kuasa hukumnya. Andah yang tidak datang karena kesibukannya diwakilkan Afdal Zikri, dan Vanno diwakilkan Nuzul Wibawa.
Sidang perdana pembatalan pernikahan Andah dan Vanno hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit saja, dan berakhir pukul 09.48. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haeruman ini digelar tertutup di Ruang Sidang 1 PA Depok.
Agenda sidang pertama adalah memeriksa data para prinsipal dan mendengarkan permohonan pembatalan pernikahan dari pemohon (Andah). Afdal tidak bersedia bicara banyak soal sidang pertama kliennya tersebut.
Andah mendaftarkan pembatalan pernikahannya di nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk pada 7 November 2013. Andah dan Vanno sepakat berpisah mengakhiri perkawinannya setelah menikah diam-diam pada 17 Oktober 2013. (kin)