Hakim Nasihati Asmirandah dan Vanno
Di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Haeruman itu memberikan nasihat bagi pihak Asmirandah dan Jonas Vanno Watimena.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemain film dan sinetron Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) sama-sama tak hadir saat sidang pertama permohonan pembatalan pernikahannya di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).
Meski absen, Andah --sapaan Asmirandah-- dan Vanno --panggilan Jonas Rivanno-- diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing, Afdal Zikri dan Nuzul Wibawa. Agenda sidang pertama adalah pemanggilan para pihak, Andah dan Vanno.
"Tadi hakim memeriksa pemohon (Andah) dan termohon (Vanno). Seharusnya mereka hadir, tapi berhalangan karena kesibukan," jelas Afdal usai sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 dan hanya berlangsung selama 15 menitan itu.
Di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Haeruman itu memberikan nasihat bagi kedua belah pihak.
Selanjutnya, Afdal membacakan permohonan Andah yang ingin membatalkan pernikahannya dengan Vanno.
Mengenai apa yang menjadi alasan Andah ingin membatalkan pernikahannya, Afdal tak bersedia menceritakannya. "Itu sudah masuk isi muatan persidangan, kami tidak bisa memberikan keterangan," jelas Afdal.
Andah mendaftarkan pembatalan pernikahannya di nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk pada 7 November 2013. Andah dan Vanno sepakat berpisah mengakhiri perkawinannya setelah menikah diam-diam pada 17 Oktober 2013. (kin)