Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sudah Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara AQJ

Rikwanto menambahkan, hingga kini berkas belum dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Sudah Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara AQJ
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza, menewaskan enam penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan mengirimkan surat perintah kekurangan materi yang harus dilengkapi penyidik, untuk berkas kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul alias AQJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, beberapa kekurangan sudah dilengkapi penyidik, dan diberikan kembali pada kejaksaan.

"Ada beberapa kekurangan, tapi sudah dilengkapi penyidik. Berkas perkara sedang dipelajari jaksa," ujar Rikwanto, Rabu (29/11/2013).

Rikwanto menambahkan, hingga kini berkas belum dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan, dan penyidik masih menunggu hingga berkas dinyatakan P21 serta siap dilakukan pelimpahan tahap kedua.

"Mudah-mudahan bisa segera P21," harap Rikwanto. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas