Sidang Pembatalan Pernikahan Asmirandah-Jonas Tak Perlu Mediasi
Sidang pembatalan pernikahan Asmirandah terhadap suaminya, Jonas Rivanno Watimena, di Pengadilan Agama Depok, ternyata tidak perlu ada agenda mediasi
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang pembatalan pernikahan Asmirandah terhadap suaminya, Jonas Rivanno Watimena, di Pengadilan Agama Depok, ternyata tidak perlu ada agenda mediasi. Sebab, keyakinan wanita yang akrab disapa Andah tersebut berbeda dengan Jonas.
"Karena ada salah sangka dan ternyata pihak termohon (Jonas) tidak beragama Islam lagi, ya tidak diperlukan lagi mediasi," terang Juru bicara Pengadilan Agama Suryadi SAg SH MH, Rabu, (27/11/2013), di kantornya.
Ia menjelaskan secara normatif pernikahan beda agama tidak diperkenankan. Dalam kasus ini, Asmirandah telah salah sangka dengan keyakinan Jonas. Makanya, bintang sinetron "Binar Bening Berlian" itu, melayangkan gugatan pembatalan pernikahan.
"Jadi, kalau coba-coba menikah tidak akan tercatat," lanjutnya.
Sidang perdana tersebut tidak dihadiri Asmirandah dan Jonas. Namun, sidang tetap berjalan karena kedua belah pihak telah menyerahkan kuasa kepada pengacara.
"Itu tidak mengurangi keabsahan persidangan. Masing-masing sudah dikuasakan ke kuasa hukum masing-masing," tandasnya.