Jika Diputuskan Batal Menikah, Asmirandah Tidak Bisa Rujuk dengan Jonas Rivanno
Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) sepertinya tidak bisa bersatu lagi dalam perkawinan.Keduanya tak boleh rujuk.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) sepertinya tidak bisa bersatu lagi dalam perkawinan. Jika putusan hakim memutuskan perkawinan keduanya batal, maka pasangan ini tak bisa rujuk lagi.
Hal ini dikatakan Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub. Menurutnya, setelah ada putusan hakim tentang pembatalan pernikahannya itu, Andah dan Vanno tidak bisa rujuk dan bersama lagi membangun rumah tangga.
"Kejadian (Andah dan Vanno) ini, tidak ada rujuk. Yang boleh rujuk hanya talak, itu kalau talaknya dua kali," kata Ali, Rabu sore.
Ali menganggap, apa yang terjadi pada Andah dan Vanno seperti jatuhnya talak ketiga. "Tidak bisa rujuk," katanya.
Sidang permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah baru digelar pertama kalinya di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013) pagi.
Meski tidak diketahui kapan putusan perkara itu dibacakan Haeruman, ketua majelis hakim yang memimpin sidang tersebut, Andah --panggilan Asmirandah Zantman-- sudah diberikan 'lampu hijau' jika ingin menikah lagi.
"Karena alasan pembatalan pernikahan Andah itu salah satunya termohon (Vanno) sudah murtad, jadi tidak ada masa iddah (masa tunggu) untuk Asmirandah kalau mau menikah lagi," kata juru bicara PA Depok Suryadi.
Dengan demikian, lanjut Suryadi, Andah bisa saja menikah kembali sesaat setelah pernikahannya dengan Vanno dibatalkan hakim. "Asmirandah bisa dikawinkan dengan orang lain setelah pernikahannya nanti dibatalkan," ujar Suryadi.(kin)