Asmirandah Akan Serahkan Bukti Pernikahan Pengadilan Agama
Sidang pembatalan pernikahan Asmirandan dan Jonas Rivanno Watimena berlanjut di Pengadilan Agama (PA) Depok.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembatalan pernikahan Asmirandan dan Jonas Rivanno Watimena berlanjut di Pengadilan Agama (PA) Depok. Dijadwalkan keduanya sidang pada Rabu, pekan ini dengan agenda bukti dan saksi dari Asmirandahs sebagai pemohon.
"Bukti itu seperti kutipan akte nikah dan lain-lain," ucap Afdal Zikri, kuasa hukum bintang sinetron yang akrab disapa Andah, Senin, (2/112/2013), di ujung telepon.
Namun, ia belum bisa menyebutkan siapa nama-nama saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Zikri sempat berkomunikasi terkait hal itu kepada Andah.
"Saksi kami belum bisa sebut siapa yang akan didatangkan. Yang pasti orang-orang yang mengetahu tentang kasus ini," lanjutnya.
Andah, lanjut dia, juga disarankan hadir dalam persidangan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kliennya datang ke PA Depok, Jawa Barat.
"Saya sudah sampaikan itu kepada ibu Asmirandah. Tapi, untuk datang atau tidaknya saya belum tahu," tandasnya.