Asmirandah dan Vanno Diminta Hadir Saat Sidang Putusan Pekan Depan
Permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) tidak memakan proses panjang.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) tidak memakan proses panjang. Keduanya hanya cukup menjalani tiga kali persidangan sebelum diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.
Sidang permohonan pembatalan pernikahan Andah --sapaan Asmirandah Zantman-- dengan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- baru dimulai 27 November 2013, atau duapuluh hari setelah mendaftarkannya ke PA.
Perkara tersebut dilanjutkan, Selasa (4/12/2013). Seperti sidang pertamanya, Andah dan Vanno sama-sama tidak hadir di sidang keduanya, dan masing-masing diwakilkan kuasa hukumnya, Afdhal Zikri dan Muhammad Nuzul Wibawa.
Menurut Afdhal, masih ada satu agenda sidang yang akan digelar pada 18 Desember 2013. Saat sidang ketiga esok, agendanya pembacaan putusan majelis hakim PA Depok yang diketuai Haeruman.
"Kami tunggu putusan hakim, dikabulkan atau tidak permohonan Andah," kata Afdhal setelah sidang, Rabu (4/12/2013) pagi. Agenda sidang kedua itu adalah saksi dan bukti baik dari Andah maupun Vanno.
Afdhal menyatakan, saat sidang putusan nanti, hakim tetap memerintahkan agar menghadirkan prinsipal (Andah). Begitu pula dengan Nuzul yang juga diharapkan bisa menghadirkan Vanno didepan persidangan.
"Itu hanya imbauan untuk hadir. Kita tunggu saja putusan hakim. Tetapi saksi dan bukti surat yang kami ajukan didalam sidang tadi sudah kuat untuk pembatalan pernikahan," jelas Afdhal. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.