Ini Kata Ayah Asmirandah Jika Perkawinan Anaknya Tak Dibatalkan
Ayah kandung pesinetron dan pemain film Asmirandah Zantman (24), hadir ketika sidang kedua permohonan pembatalan pernikahan anaknya. Ia mendukung.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Anton alias Farmidji Zantman, ayah kandung pesinetron dan pemain film Asmirandah Zantman (24), hadir ketika sidang kedua permohonan pembatalan pernikahannya digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2013).
Pria jangkung asli Belanda tersebut tidak banyak berkomentar saat ditanyakan materi sidang itu. Anton hadir untuk memberi kesaksian perkara permohonan pembatalan pernikahan Andah --sapaan putrinya.
Afdhal Zikri, kuasa hukum Andah, menyatakan, ketika memberikan kesaksian, ayah Andah itu menerangkan seputar kasus perkawinan anaknya yang ditolak sejumlah pihak. "Ayahnya memberi dukungan pada Andah," kata Afdhal.
Sejak memutuskan membatalkan pernikahan dan mengajukan permohonannya di PA Depok, Anton hanya bisa mendukung keputusan Andah. "Om Anton mengatakan, apabila perkawinan itu tetap dilanjutkan, banyak mudaratnya," kata Afdhal.
Mengingat jangka waktu pembatalan pernikahan adalah enam bulan, Anton kemudian meminta ke Andah agar segera membatalkan akad nikahnya dengan Vanno di PA Depok. Lebih enam bulan usai menikah, yang terjadi adalah perceraian.
Melalui pembatalan pernikahan itu, lanjut Afdhal, Andah ingin mengembalikan keadaan seperti semula. "Kalau perkara Andah dikabulkan, maka keadaannya ya tidak ada pernikahan. Andah tak akan menjadi janda," ucap Afdhal. (kin)