Istri Bupati Kotawaringin Timur Diperiksa Polisi Selama Enam Jam
Selama lebih enam jam, dari pukul 08.00 WIB, Iswanti menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara hukum Iswanti yang melaporkan Supian Hadi, suaminya sekaligus pejabat bupati Bupati Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atas tudingan melakukan kejahatan dalam perkawinan, terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Iswanti memberi keterangan ke penyidik, Selasa (10/12/2013). Selama lebih enam jam, dari pukul 08.00 WIB, Iswanti menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporannya itu.
A Ruzeli, pengacara Iswanti, menuturkan, selama pemeriksaan dilakukan, kliennya menjawab 40 pertanyaan yang berhubungan dengan adanya dugaan pernikahan Supian dan Novita Anggraeni (27) alias Vita KDI.
"Bu Iswanti juga menyerahkan sejumlah bukti tentang pernikahan (Supian dan Vita). Tapi saya tidak bisa menjelaskan bukti itu," kata Ruzeli saat berbicara melalui telepon, Rabu (11/12/2013) pagi.
"Kurang etis jika buktinya dibuka," ujarnya.
Supian, pejabat bupati yang sekarang bertugas di Kalimantan Tengah, resmi dilaporkan Iswanti, istrinya sendiri, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, 21 November 2013.
Dalam laporan polisinya, Iswanti mengadukan Supian dengan pasal 279 KUHP tentang adanya kejahatan dalam perkawinan. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, Supian diancaman berupa hukuman penjara selama lima tahun. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.