Pernikahan Asmirandah dan Jonas Resmi Dibatalkan
Pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) resmi dibatalkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pernikahan Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) yang dilaksanakan di Masjid An Nur, kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2013, resmi dibatalkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.
Permohonan pembatalan pernikahan Andah --sapaan Asmirandah-- dengan Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- dikabulkan PA Depok, Rabu (18/12/2013) pukul 12.35. Dengan begitu, Andah resmi menyandang status janda.
"Mengabulkan permohonan pernikahan pemohon (Andah) terhadap termohon (Vanno)," kata Ketua Majelis Hakim Haeruman saat membacakan isi putusan permohonan pembatalan pernikahan di Ruang 2, PA Depok, Rabu (18/12/2013).
Haeruman memutuskan, pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan 17 Oktober 2013 telah berakhir. Akta pernikahan pasangan selebritas yang dikeluarkan KUA Beji juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Akta pernikahan pemohon (Andah) dengan termohon (Vanno) dicabut," jelas Haeruman yang membacakan putusan tersebut ditemani anggota majelis hakim Ace Makmun dan Abdul Hamid itu.
Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui Afdal Zikri, kuasa hukumnya, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno menerimanya. (kin)