Kalau Sedang Hamil Asmirandah Ajukan Cerai, Bukan Pembatalan Pernikahan
Jika Andah hamil tentu bukan perkara pembatalan pernikahan yang diajukan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar kehamilan Asmirandah merebak ketika pemain sinetron dan film itu seiring dengan keputusannya membatalkan pernikahannya dengan Jonas Rivanno Watimena.
Sontak kabar ini langsung ditepis. Menurut Afdal Zikri, kuasa hukum Andah---sapaan Asmirandah, kliennya tidak sedang berbadan dua. Buktinya Asmirandah mengajukan permohonan batal menikah, bukan perceraian.
"Kalau dia (Andah) hamil tentu bukan perkara pembatalan pernikahan yang kami ajukan," kata , setelah sidang putusan di Ruang Sidang 2 PA Depok, Rabu (18/12/2013) siang.
Jika saja tengah hamil, lanjut Afdal, Andah akan menggugat cerai Vanno. "Karena dia (Andah) tak hamil, perkara yang diajukan adalah pembatalan pernikahan, bukan gugat cerai," kata Afdal.
"Isu (hamil) itu tidak benar," lanjutnya.
Andah mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya karena usia perkawinan dengan Vanno kurang dari enam bulan. Sebab, jika usia pernikahan sudah lebih dari enam bulan, Andah harus melayangkan gugatan cerai.
Saat sidang putusan dibacakan, Andah atau Vanno --panggilan Jonas Rivanno Watimena-- sama-sama tak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing. Hakim mengabulkan pembatalan pernikahan Andah tersebut.