Kasus Kecelakaan Maut Dul Segera Disidangkan, Ini Harapan Kak Seto
Sebagai aktivis anak, Seto Mulyadi berharap persidangan AQJ nanti sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan AQJ alias Dul sudah hampir selesai. Sebab, berkasnya sudah masuk ke kejaksaan. Artinya, kasus AQJ segera disidangkan.
Sebagai aktivis anak, Seto Mulyadi berharap persidangan AQJ nanti sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Saya terus terang tidak bisa memberikan penilaian, biar sidang pengadilan aja yang membuktikan. Kita tunggu prosesnya aja. Tapi tetap mengacu kepada UU Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi, Jumat (20/12).
Dalam UU Perlindungan Anak, tertulis bahwa dalam persidangan anak diharuskan digelar secara tertutup.
"UU Perlindungan Anak bilang, persidangan untuk anak itu tertutup, karena untuk perlindungan anak itu sendiri. Tidak terbuka dan memang harus begitu suasananya. Walaupun sidang, tetap enak. Itu enggak berlaku hanya pada AQJ aja, tapi untuk semua anak begitu juga," terangnya.
Bahkan, jika dibutuhkan, orang tua tak dilarang untuk menemani anak yang tengah menjalani sidang.
"Sejauh untuk memberikan ketenangan kepada anak, itu bisa dilakukan," ucapnya.
Icha/Tabloidnova.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.