Polisi Komentari Kemungkinan Dul-nya Ahmad Dhani Ditahan sebagai Tersangka
Polisi dan kejaksaan sudah berkoordinasi terkait jadwal penyerahan barang bukti sekaligus tersangka Dul.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan AQJ alias Dul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan beberapa waktu silam. Kalau tidak ada aral, pekan ini, polisi akan melanjutkan proses hukum itu ke tahap selanjutnya.
"Berkas perkaranya sudah P21, sudah diterima jaksa. Dan, sesuai dengan koordinasi pihak kejaksaan, rencananya kalau tidak ada halangan, dalam minggu ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap dua. Artinya, (serahkan) barang buktinya dan TSK (tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin, (13/1/2014).
Polisi dan kejaksaan juga sudah berkoordinasi terkait jadwal penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, pada 8 September tahun lalu.
"Sudah dijadwalkan kapan bisa diterima. Jadi, dalam minggu ini akan ditemukan AQJ dan barang buktinya sebagai konsekuensi P21," lanjutnya.
Namun, Rikwanto tidak bisa memastikan nasib AQJ ketika diserahkan ke Kejaksaan. Sebab, ditahan atau tidaknya, menurutnya, merupakan kewenangan kejaksaan.
"Pihak sana yang tentukan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.