Ini Alasan Kejaksaan Tidak Menahan Dul-nya Ahmad Dhani
Setelah diperiksa di Kejari Jakarta Timur, Dul-nya Ahmad Dhani dibiarkan pulang, tidak ditahan. Inilah alasan kejaksaan tidak menahan.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ, putra bungsu Ahmad Dhani tidak ditahan oleh pihak kejaksaan terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, pada 8 September 2013, yang mengakibatkan 7 orang tewas.
"Dul kembali ke rumah, tidak ditahan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Zul Fahmi, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ada beberapa alasan yang membuat Dul sebagai tersangkat tunggal dalam kecelakaan maut tersebut tidak ditahan. Salah satu di antaranya karena Dul masih di bawah umur.
Sebelumnya, Dul datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai kelanjutan kasus kecelakaan maut tahap kedua. Pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Barang bukti dan tersangka kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan setelah proses hukum tahap kedua diselesaikan.
"Agendanya penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdul qodir Jaelani alias AQJ. Dan, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadolan. Tinggal tunggu di pengadilan," lanjutnya.