Tak Miliki SIM, Putra Bungsu Ahmad DhaniTerancam 6 Tahun Penjara
Berkas kasus kecelakaan Abdul Qadir Jaelani (AQJ) telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qadir Jaelani (AQJ) alias Dul (13) telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi menyebutkan, dalam pemeriksaan, Dul dijerat dengan pasal terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dijerat Pasal 81 UU No. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Zulfahmi Kepada wartawan di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).
Zulfahmi menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara, pihaknya tak menahan AQJ.
"Tidak ditahan, dikembalikan ke orangtua," tandas Fahmi.
Diberitakan, anak bungsu Ahmad Dhani itu terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kala itu, Dul mengendarai Mitsbisi Lancer hitam di Tol Jagorawi km 0+800, Jakarta Timur.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Dul terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
Dul dinyatakan sehat, untuk itu penyidik langsung menyerahkannya ke Kejari Jakarta Timur.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.