Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Siang Ini Ayu Ting Ting Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Depok

Ayu Ting Ting mendatangi Pengadilan Agama Depok. Didampingi pengacaranya, OC Kaligis bersama timnya, untuk mendaftarkan gugatan cerai

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Siang Ini Ayu Ting Ting  Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Depok
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi dangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting saat ditemui pada konferensi pers Dahsyatnya Awards 2014 yang bertajuk Dahsyatnya Cinta Indonesia pada Acara Buka-bukaan di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/1/2014). Ini merupakan pertama kalinya Ayu Ting-Ting kembali kehadapan publik setelah melahirkan anak pertamanya. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ayu Ting Ting mendatangi Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin, (27/1/2014), siang. Ia didampingi pengacaranya, OC Kaligis bersama timnya, untuk mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Henry Baskoro Hendarso alias Enji. Mereka datang sekitar pukul 12.15 WIB.

Pelantun "Alamat Palsu" itu datang mengenakan dres hitam bermotif bunga-bunga warna kuning. Raut wajahnya cerah dibalut make up tebal dengan lipstik merah. Sesekali ia melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Tekad ibu satu anak itu sudah bulat. Ucapannya untuk melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, pascabersalin bukan isapan jempol.

Namun, ia tidak bisa langsung mendaftarkan gugatan tersebut. Sebab, pegawai pengadilan agama tersebut sedang istirahat makan siang. Tak pelak, didampingi tim pengacaranya, Ayu harus menunggu di ruang tunggu.

Kameramen terus mengerumuninya. Mereka ingin mengambil gambar Ayu yang sesekali melempar senyum kepada awak media. Kadang, ia memalingkan wajahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas