Jika Sudah Terima Salinan Putusan MA, Kejaksaan Langsung Eksekusi Dewi Perssik
Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonisnya DEwi Perssik tiga bulan penjara, belum diterima Kejaksaan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ign Agung Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik (28) saat ini masih bisa bernafas lega. Pasalnya, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonisnya tiga bulan penjara, belum diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur selaku eksekutor.
"Prosedurnya, kita kan kejaksaan sebagai eksekutor. Dalam hal ini, kita akan melakukan (penangkapan) sesuai putusan MA. Dan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum terima salinan putusan kasasi dari MA," kata Zulfahmi, Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Kamis, (6/2/2014).
Zulfahmi mengatakan apabila salinan putusan MA sudah diterima, maka mereka baru akan melakukan eksekusi atau penahanan pada si pemilik Goyang Gergaji itu.
"Begitu nanti kita terima (salinan putusan MA). Kita akan berkordinasi dan melakukan ekseksusi secepat mungkin," katanya Zulfahmi.
Seperti diberitakan, Rabu (5/2/2014), Tiga Hakim agung MA, Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Dewi Perssik atas kasus perkelahiannya dengan Yuli Rachmawati alias Julia Perez (Jupe).
Kasus perkelahian Dewi dan Jupe ini terjadi saat pengambilan gambar untuk film Arwah Goyang Karawang. Dalam perkara ini Jupe juga telah ditahan selama tiga bulan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur dan bebas pada 17 Juni 2013.
Saat itu berkas perkara Jupe lebih dahulu masuk ke MA dan dalam kasasi MA mengubah hukuman PN Jakarta Timur menjadi tiga bulan penjara.