Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cathrine Wilson Batal Diperiksa KPK Gara-gara Surat Panggilan Salah Alamat

Artis Catherine Wilson (32), Jumat (14/2/2014) sore batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cathrine Wilson Batal Diperiksa KPK Gara-gara Surat Panggilan Salah Alamat
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film Catherine Wilson bersama Achmad Muchlas Arofat saat menunjukan buku nikah setelah melakukan akad nikah di Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (01/06/2012). Wanita berdarah Inggris-Indonesia-Arab itu, jatuh cinta dengan duda beranak satu bukan tanpa alasan. Menurutnya, calon suaminya sosok yang pengertian, memiliki iman kuat, penyabar, dan sangat menyayangi keluarga. (Tribun Jakarta/Pool/Yayat Ruhayat). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ign Agung Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Catherine Wilson (32), Jumat (14/2/2014) sore batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya hari ini, artis yang dikenal sebagai model dan pemain film itu dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Seharusnya hari ini Cathrine Wilson akan dipanggil saksi sebagai saksi, namun terjadi kendala karena surat pemanggilan yang kita sampaikan tidak sampai ke alamat yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK.

Menindaklanjuti hal ini kata Johan Budi, KPK akan mengupayakan kembali memanggil yang bersangkutan dengan alamat yang baru. Dan rencananya akan menjalani pemeriksaan pekan depan.

Pemain Cinta Silver dan Tali Pocong Perawan dipanggil KPK sebagai saksi dari TCW ( Tubagus Chaery Wardhana), karena dari data PPATK ditemukan aliran dana kepada yang bersangkutan.
"Untuk itu kita perlu mencari klafikasi dari yang bersangkutan," kata Johan Budi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas