Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Bawa Hasil Tes Urine Roger Danuarta ke BNN: Positif Heroin dan Ganja

Polisi membawa Roger Danuarta (33) ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Uji Narkoba BNN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Bawa Hasil Tes Urine Roger Danuarta ke BNN: Positif Heroin dan Ganja
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Anggota Polsek Pulogadung membawa Roger Danuarta (33) ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota Polsek Pulogadung membawa Roger Danuarta (33) ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.

Satu jam kemudian putra penata rambut almarhum Johnny Danuarta tersebut meninggalkan BNN dan kembali ke Polsek Pulogadung. Roger terus berjalan sambil menunduk. Memakai topi, celanda pendek putih dan sendal Roger Danuarta tak berkomentar dan langsung digiring ke mobil Toyota Avanza silver.

"Kami membawa RD ke BNN pemeriksaan biasa sesuai prosedur, karena ada barbuk yang diamankan, suntik, ganja, putau dibawa ke lab BNN untuk mengetahui kandungan jelas barbuk untuk ajukan ke sidang," kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Zulham Efendy, Senin (17/2/2014).

Menurutnya, hasil urine yang sudah dilakukan polisi di Polsek pagi tadi juga dibawa ke BNN.

"Untuk poembuktian nggak ada rekayasa, barbuk semua diuji di lab, diperiksa ke BNN," jelasnya.

Diketahui, Roger kedapatan membawa 1,5 gram heroin dan 15,7 gram ganja. Selain itu ada alat suntik dan plastik paket putaw bekas pakai di tasnya.

BERITA TERKAIT

"Hasil tes urine diketahui positif heroin dan ganja, nanti kita akan lakukan test lab untuk hasil lebih rinci lagi," kata Zulham.

Roger yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam Pasal 111,112 Subsider Pasal 127 UU No 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukumman minial 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas