Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Polisi Bawa Hasil Tes Urine Roger Danuarta ke BNN: Positif Heroin dan Ganja

Polisi membawa Roger Danuarta (33) ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Uji Narkoba BNN

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Bawa Hasil Tes Urine Roger Danuarta ke BNN: Positif Heroin dan Ganja
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Anggota Polsek Pulogadung membawa Roger Danuarta (33) ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota Polsek Pulogadung membawa Roger Danuarta (33) ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.

Satu jam kemudian putra penata rambut almarhum Johnny Danuarta tersebut meninggalkan BNN dan kembali ke Polsek Pulogadung. Roger terus berjalan sambil menunduk. Memakai topi, celanda pendek putih dan sendal Roger Danuarta tak berkomentar dan langsung digiring ke mobil Toyota Avanza silver.

"Kami membawa RD ke BNN pemeriksaan biasa sesuai prosedur, karena ada barbuk yang diamankan, suntik, ganja, putau dibawa ke lab BNN untuk mengetahui kandungan jelas barbuk untuk ajukan ke sidang," kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Zulham Efendy, Senin (17/2/2014).

Menurutnya, hasil urine yang sudah dilakukan polisi di Polsek pagi tadi juga dibawa ke BNN.

"Untuk poembuktian nggak ada rekayasa, barbuk semua diuji di lab, diperiksa ke BNN," jelasnya.

Diketahui, Roger kedapatan membawa 1,5 gram heroin dan 15,7 gram ganja. Selain itu ada alat suntik dan plastik paket putaw bekas pakai di tasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hasil tes urine diketahui positif heroin dan ganja, nanti kita akan lakukan test lab untuk hasil lebih rinci lagi," kata Zulham.

Roger yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam Pasal 111,112 Subsider Pasal 127 UU No 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukumman minial 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas