Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Roger Danuarta Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Kepolisian Sektor Pulogadung masih melakukan Pemeriksaan terhadap pemain sinetron Roger Danuarta (33).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Roger Danuarta Bisa Terancam 12 Tahun Penjara
ist/twitter
Pemain sinetron Roger Danuarta, ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedez Benz E320 silver dengan nopol B368RY. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Pulogadung masih melakukan Pemeriksaan terhadap pemain sinetron Roger Danuarta (33). Polisi sudah menetapkan putra penata rambut terkenal Johnny Danuarta itu sebagai tersangka.

Pemain sinetron Cinta Berkalang Noda ini kedapatan menggunakan narkotika di Jalan Kayu Putih Tengah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) dinihari.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolsek Pulogadung, Senin (17/2/2014) mengatakan  Roger yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pasal 111,112 Subsider Pasal 127 UU No 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukumman minial 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Barang bukti yang ditemukan berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram kemudian heroin 1,50 gram," kata

Sebelumnya Roger Danuarta, ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedez Benz E320 silver dengan nopol B368RY. Roger diamankan polisi karena diduga mengkonsumsi narkotika.

"Iya betul semalem ada yang diamankan atas nama Roger Danuarta, dia kita amankan terkait kasus narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari, Senin (17/2/2014).

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya menjelaskan, di dalam mobil Roger, ada beberapa barang haram narkotika

"Sekarang sedang diperiksa di Polsek Pulogadung," kata Sri.

Menurutnya, petugas mengamankan Roger di kawasan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas