Ayu Ting Ting Berhak Menentukan Nama Anak, Mengapa Enji Mempersalahkan?
Ayu Ting Ting dinilai wajar jika tak minta izin Enji memberi nama anaknya. Itu hak Ayu.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ayu Rosmalina (22) alias Ayu Ting Ting dinilai wajar jika tak minta izin Henry Baskoro Hendarso (25) alias Enji saat melahirkan Bilqis Khumairah Razak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, 28 Desember 2013. Hak Ayu lah jika kemudian ia memberikan anak untuk sang buah hatinya tanpa menempelkan nama ayah si jabang bayi.
"Saat itu persalinan yang ada hanya Ayu dan keluarganya. Jadi (soal nama) itu haknya Ayu," ujar Alfrian Bondjol alias Boy, pengacara Ayu, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/2/2014) malam.
Boy heran saat mendengar pemberitaan tentang keberatan Enji yang melihat nama 'Razak' ada di belakang Bilqis Khumairah. "Soal nama, kenapa harus dipermasalahkan?" jelas Boy yang bekerja di kantor pengacara OC Kaligis itu.
Boy mempertanyakan, "Memang ada ketentuan Ayu untuk memberi nama anak dengen embel-embel ayahnya? Memang ada undang-undang yang melarang Ayu memberi nama anaknya begitu?"
Dalam gugatan perceraian Ayu yang dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, 27 Januari 2014, Ayu menyertakan nama anak perempuannya, Bilqis Khumairah Razak, yang dia lahirkan tanpa sepengetahuan Enji di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.