Hakim Tunda Sidang Karena AQJ Mangkir
AQJ alias Dul tak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ alias Dul dijadwalkan sidang hari ini, Rabu, (19/2/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013. Namun, sampai pukul 11.00 WIB, putra bungsu Ahmad Dhani itu, tidak kelihatan batang hidungnya.
Petriyanti, majelis hakim yang sudah duduk di kursinya tak bisa memulai sidang karena terdakwa belum datang. Ia kemudian menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) tentang surat panggilan terhadap terdakwa.
"Panggilan sudah diberikan langsung," ucap Ibnu Suud, sang jaksa penuntut umum.
Ibnu menjelaskan pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan kabar terkait ketidakhadiran terdakwa. "Kami belum bisa komentar," lanjutnya.
Yang jelas, lanjut Ibnu, surat pemanggilan yang dilayangkan kepolisian, sudah diterima oleh salah seorang penghuni di kediaman Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Namun pada sidang hari ini, ketidakhadiran terdakwa, tanpa alasan sesuai ketentuan UU kami perintahkan," ucapnya.
Karena itu, majelis hakim terpaksa menunda sidang pada Selasa, pekan depan. Ia kemudian meminta terdakwa dipanggil untuk hadiri persidangan dengan didampingi orangtua dan Bapas (Badan Pemasyarakatan).
"Untuk ini sidang kami tutup dan dilanjutkan minggu depan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.