Polisi Belum Tentukan Status Tersangka Pada Kasus Ahmad Dhani VS Farhat Abbas
Kepolisian masih memproses laporan dari Ahmad Dhani dan Farhat Abbas terkait keduanya yang saling melapor ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih memproses laporan dari Ahmad Dhani dan Farhat Abbas terkait keduanya yang saling melapor ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedua kasus saling lapor tersebut masih diproses pihak penyidik dan diantara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya baik Ahmad Dhani dan Farhat Abbas sebagai pelapor sudah sama-sama diperiksa. Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi ahli untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Rikwanto, Kamis (20/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu saat ditanya mengenai status keduanya, Rikwanto menjawab penyidik sejauh ini belum menetapkan Farhat maupun Dhani sebagai tersangka dalam kasus saling lapor itu.
"Belum ada kabar tersangka, masih proses pemeriksaan. Di laporan Farhat Abbas, Dhani masih sebagai terlapor. Sebaliknya juga begitu, di laporan Dhani, Farhat juga sebagai terlapor," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, untuk proses selanjutnya penyidik akan memanggil saksi ahli dalam kaitan laporan tersebut. Saksi ahli ini, merupakan saksi dari bidang pidana, informasi teknologi elektronik (ITE).
Seperti diketahui, Dhani tersinggung atas komentar Farhat di twitter karena dianggap memojokkan dirinya terkait kasus kecelakaan putra bungsunya AQJ. Ia lalu melaporkan Farhat ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/12/2013), dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan, dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik.
Usai dilaporkan Dhani, Farhat langsung menjalani pemeriksaan akhir Januari 2014 lalu. Farhat juga sekaligus melaporkan balik Dhani atas tuduhan serupa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.