Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dul Jalani Sidang Tertutup Selama 45 Menit

Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (13), menjalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dul Jalani Sidang Tertutup Selama 45 Menit
Tribunnews.om/Theresia Felisiani
Polisi menunjukkan berkas penyidikan tersangka AQJ yang sudah dianggap tuntas, Senin (11/11/2013). Berkas ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (13), menjalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).

Selama kurang lebih 45 menit putra bungsu musisi Ahmad Dhani tersebut mendengar dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi JPU dengan jelas membacakan surat kepada terdakwa, selesai itu hakim ketua mempersilakan kepada penasehat hukum untuk memberikan tanggapan, akan mengajukan eksepsi atau tidak. Setelah mereka berpikir tidak mengajukan eksepsi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko M H Girsang kepada wartawan.

Pantauan Tribunnews.com, usai menjalani sidang, Dul bersama kuasa hukumnya dan Dhani langsung turun ke parkir yang ada di basement PN Jaktim. Tak ada komentar atau tanggapan terkait sidang perdana tersebut.

Djaniko menyebutkan, sidang selanjutnya dengan pemanggilan saksi akan kembali digelar pada tanggal 6 Febuari 2014 mendatang.

Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman biasanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas