Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Eddies Adelia Sudah Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka

Eddies Adelia (33) telah menerima surat penetapan dari Polda Metro Jaya tentang status barunya sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan pemain film Eddies Adelia (33) mengaku telah menerima surat penetapan dari Polda Metro Jaya yang berisi pemberitahuan status barunya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat penetapan tersebut diterima Eddies pada Kamis (27/2/2014).

"Surat dari polda mengenai status tersangka baru diterima Eddies kemarin (Kamis) malam," kata Radhitya Yosodiningrat, pengacara Eddies, Jumat (28/2/2014) sore.

Saat itu, Adhit --sapaan Radhitya Yosodiningrat-- sedang menunaikan ibadah umroh di Mekkah. Adhit belum bisa bicara banyak soal penetapan tersangka Eddies. "Saya baru kembali (Jakarta) Senin besok," kata Adhit.

Bintang film '5 Sehat 4 Sempurna' itu pernah membantah kabar penetapan polisi sebagai tersangka baru kasus pidan Ferry Ludwankara Setiawan (35) saat diperiksa pada 12 Februari 2014. Ketika itu, kabar tadi dibantah Eddies. "Saya tetap sebagai saksi," kata Eddies setelah menjalani pemeriksaan lanjutannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Selama pemeriksaan penyidik, Eddies hanya memberikan keterangan tambahan atas kasus suaminya Ferry. Ferry bersama Rizky Rachmad (32) rekannya, dilaporkan Apriyadi Malik, pengusaha dan rekan kerja Ferry, ke Polda Metro Jaya, 24 September 2013. Ferry dilaporkan Apriyadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 21 miliar. Bendahara Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU)ditangkap polisi sepulangnya dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada 18 Oktober 2013. Sedangkan Rizky ditangkap polisi di Jakarta.

Profesi Ferry adalah pengusaha pemasok batubara ke PT PLN. Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat 'final draft' fiktif yang dipakai Ferry.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi menjerat Ferry dan Rizky dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas