Ini Saran MUI untuk Puput Melati
Perceraian Puput Melati dan Ustaz Guntur Bumi sudah diputus oleh Pengadilan Agama Namun, keduanya masih tinggal satu rumah. Apa kata MUI?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perceraian Puput Melati dan Ustaz Guntur Bumi sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 21 Februari 2014 lalu. Namun, pasangan yang dikaruniai dua anak itu masih tinggal satu rumah. Apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
"Kalau sudah diputuskan cerai enggak boleh satu rumah lagi, haram hukumnya," ujar Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, KH Cholil Nafis seperti dikutip dari Tabloidnova.com.
Awal pekan ini Puput sempat mengisi sebuah acara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Padahal saat itu Puput sedang melalui masa iddah. Menurut pihak MUI, selama masa idah, ada baiknya Puput tak keluar dari rumahnya.
"Masa idah itu enggak boleh keluar, agar tidak terjadi fitnah," kata Cholil. "Tapi, nanti perlu ditelaah juga bagamana kondisi real-nya. Posisinya dilihat apakah benar satu rumah. Kita enggak bisa judgement begitu," kata sekretaris komisi fatwa MUI, Asrarun Niam.
Puput disarankan untuk keluar dari rumah yang biasanya ditinggali bersama sang suami. Apalagi, Puput dan Guntur Bumi sebagai sosok yang dikenal publik. "Kalau di Islam setelah cerai sebaiknya kembali lagi ke rumah orangtua dan atau saudara," katanya. (Okki/Tabloidnova.com)