Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sejak Diputuskan Cerai, Ustaz Guntur Bumi Tak Melawan

Lantaran tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu selama 14 hari, pernikahan Puput Melati dan Guntur Bumi dinyatakan bubar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sejak Diputuskan Cerai, Ustaz Guntur Bumi Tak Melawan
Tribunnews.com/Fajar Pratama
Mantan penyanyi cilik, Puput Melati dan Ustaz Guntur Bumi 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum ada dua bulan ini, Savia Putri Melati (31) atau Puput Melati menyandang status janda usai gugatan perceraiannya terhadap Muhammad Susilo Wibowo (32) alias Guntur Bumi dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur.

Hakim PA memutuskan permohonan perceraian yang diajukan Puput pada 27 Desember 2013 itu pada 21 Januari 2014. Perkara cerai tersebut diputus cepat lantaran Guntur sebagai tergugat tidak pernah datang di dua kali sidangnya.

Guntur juga tidak mewakilkan kuasa hukum saat sidang digelar pada 7 dan 21 Januari 2014. Di akhir sidang kedua, perkawinan Guntur dengan Puput yang berusia lebih dari dua tahun itu dinyatakan berakhir.

"Sejak putusan hakim, Susilo (tergugat) juga tak menggunakan haknya melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan itu," kata Humas PA Jakarta Timur Amril Mawardi di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Rabu (5/3/2014) siang.

Lantaran tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu selama 14 hari, pernikahan Puput dan Guntur dinyatakan bubar. "Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan wajib mengeluarkan akta cerai," ujar Amril.

Akta perceraian yang dikeluarkan pengadilan itu masing-masing atas nama Savia Putri Melati dan Susilo Wibowo. "Mungkin akta perceraia itu telah selesai dibuat dan bisa diambil masing-masing," jelas Amril. (kin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas