Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dul Sempat Perlihatkan Benjolan di Punggungnya Kepada Majelis Hakim

Punggung Dul terdapat semacam benjolan tepatnya di jahitan bekas operasi. Ini ditunjukkannya kepada Majelis Hakim.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dul Sempat Perlihatkan Benjolan di Punggungnya Kepada Majelis Hakim
Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ alias Dul (13), terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi yang menewaskan tujuh orang sempat mengeluhkan sakit kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Penasehat hukum menyebut ada kelainan yang dialami AQJ di bagian punggung," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2014).

Djaniko yang juga hakim anggota dalam sidang Dul menjelaskan, kala itu majelis langsung merespon keluhan itu. Majelis meraba bagian punggung sebelah kanan Dul.

"Majelis meraba ada yang tidak seperti biasa," katanya.

Punggung Dul terdapat semacam benjolan tepatnya di jahitan bekas operasi. Tapi, Djaniko tidak bisa memastikan apakah benjolan itu merupakan lebam, benjol, atau yang lainnya.

"Saya belum melihat ada surat dokter terkait keluhan itu," kata Djaniko.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, sidang keterangan saksi dalam dengan terdakwa AQJ diundur sampai tanggal 20 Maret 2014 mendatang.
Putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini dijerat dengan tiga dakwaan kumulatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yaitu Pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yaitu pasal 310 ayat 4, kedua pasal 310 ayat 2 dan 3, ketiga pasal 310 ayat 1.

AQJ terancam hukuman paling rendah satu tahun sementara tertinggi enam tahun penjara Namun karena dalam kasus tersebut, AQJ masih dibawah umur, ia hanya akan menjalani separuh masa hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas