Eddies Adelia Berupaya Agar Tidak Ditahan
Pengacara Eddies Adelia, mengatakan, pihaknya tengah berupaya supaya kliennya tersebut tidak ditahan di polisi meski statusnya sebagai tersangka
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak sepekan lalu, Eddies Adelia (33) menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga ikut menerima aliran uang dari Ferry Ludwankara Setiawan (35) alias Ferry, suaminya, hingga Rp 1,1 miliar.
Pemain sinetron dan film ini dua kali menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sebelum Senin (10/3/2014) ini, Eddies diperiksa selama sebelas jam pada Jumat (7/3/2014).
Radhitya Yosodiningrat, salah satu pengacara Eddies, mengatakan, pihaknya tengah berupaya supaya kliennya tersebut tidak ditahan di polisi meski statusnya sebagai tersangka. Radhitya tak mendapati alasan kuat jika Eddies ditahan.
"Menahan itu kewenangan polisi. Tapi sekarang ini kami mempertanyakan, alasannya menahan Eddies itu apa?" kata Radhitya.
Sejauh ini Eddies tetap kooperatif pada penyidik, tidak melarikan diri, atau juga menghilangkan barang bukti.
Eddies disangka melanggar Pasal 5 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta diancam hukuman selama lima tahun penjara.
Eddies dianggap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya, atau kuat patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. (kin)