Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korban Penipuan Ini Berharap Eddies Adelia Ditahan

Tiga kali menjalani pemeriksaan maraton, Eddies Adelia (33) tetap tidak ditahan penyidik.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Korban Penipuan Ini Berharap Eddies Adelia Ditahan
Warta Kota/Adhy Kelana
Artis, Eddies Adelia memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014). Eddies ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan aliran dana Rp 10 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening miliknya dari rekening suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Ferry sudah lebih dulu ditahan dalam kasus penipuan investasi batu bara. Eddies terancam kurungan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kali menjalani pemeriksaan maraton, Eddies Adelia (33) tetap tidak ditahan penyidik. Pemain sinetron dan film tersebut masih bisa menghirup udara bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Apriyadi Malik, korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 21 miliar yang dilakukan Ferry Ludwankara Setiawan (37) alias Ferry, meminta pada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Eddies.

"Saya memohon agar Eddies Adelia ditahan," ujar Apriyadi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/3/2014) sore. Saat Ferry yang ditetapkan jadi tersangka sejak ditangkap 18 Oktober 2013 dan ditahan, Eddies justru leluasa bekerja.

"Jangan dibedakan perlakuannya. Saya curiga ada persekongkolan," ucap Apriyadi yang setuju Eddies dijadikan tersangka mengikuti Ferry.

Saat ini Ferry menjalani penahanan di Rutan Cipinang sebagai titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Apriyadi berharap, kasusnya terbongkar tuntas. "Siapa saja yang menikmati hasil penipuan dan penggelapan (Ferry) akan ketahuan," ucap pria yang juga pengusaha dan pernah bekerjasama dengan Ferry itu. (kin)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas