MUI Rapatkan Fatwa Soal Pengobatan Alternatif Ustaz Guntur Bumi, Siang Ini
Siang ini Majelis Ulama Indonesia merapatkan fatwa pengobatan alternatif ala Ustaz Guntur Bumi. Apakah halal atau haram?
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menentukan nasib pengobatan alternatif Ustaz Guntur Bumi (UGB) pada hari ini. MUI sendiri menggelar rapat putusan tersebut dengan cara tertutup.
Rapat yang sedianya berlangsung sejak pukul 10.23 WIB, di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, tidak dapat diliput oleh media. Para pewarta tidak diperkenankan masuk untuk meliput jalannya rapat tersebut.
"Mohon maaf ya mas keluar dulu, sudah mau mulai rapat," ujar salah satu ulama.
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Umum MUI, KH. Din Syamsuddin, serta beberapa ulama lainnya. Ada tampak puluhan orang yang berada di ruang rapat yang terletak di lantai 4 itu.
Sekadar informasi, MUI berencana mengambil keputusan mengenai status pengobatan Ustad Guntur Bumi. Pasalnya beberapa waktu lalu, MUI mendapatkan laporan dari mantan pasien UGB terkait dugaan adanya penyimpangan dalam praktik pengobatan yang dilakukan suami dari Puput Melati tersebut.