Cut Tari Diberi Waktu Dua Minggu Untuk Menolak atau Menerima Perceraian
Ada waktu 14 hari bagi Cut Tari untuk memutuskan apakah dia menerima keputusan pengadilan yang menyetujui gugatan cerai suami.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM - Cut Tari Aminah Anasya (36) diberi waktu hingga empatbelas hari untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan perceraian Jusuf Subrata, suaminya, pada hari ini, Rabu 12 Maret 2014.
Setelah mendengar dua saksi yang dihadirkan Jusuf, majelis hakim PA Jakarta Timur memutus perkara permohonan cerai itu secara verstek. Putusan tersebut diambil setelah Tari atau kuasa hukumnya tidak pernah hadir di persidangan.
"Majelis hakim telah memutus dan mengabulkan permohonan itu, dan memberikan ijin Pak Jusuf untuk menjatuhkan talak pada termohon (Tari)," kata Humas PA Jakarta Timur Amril Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2014).
Amril masih memberi waktu pada Tari jika saja keberatan atas putusan tersebut. "Dua minggu lagi Pak Jusuf akan dipanggil untuk mengucap ikrar talak. Kalau merasa keberatan, dua minggu itu harus dipakai Bu Tari," kata Amril.
Apabila Tari tidak memanfaatkan waktu dua minggu kedepan untuk mengajukan keberatan, putusan pengadilan tadi akan berkekuatan hukum tetap. Perkawinan Tari dan Jusuf yang berusia 12 tahun akan dinyatakan berakhir.