Ini Pernyataan Lengkap MUI Soal Pengobatan Ustaz Guntur Bumi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan pernyataan sikapnya perihal pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ustaz Guntur Bumi (UGB).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan pernyataan sikapnya perihal pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ustaz Guntur Bumi (UGB). Hal ini sekaligus menjawab kontroversi yang berkembang selama ini.
"Untuk menjawab kontroversi yang diberitakan dan laporan-laporan dari masyarakat maka hampir dua bulan, MUI sudah lakukan identifikasi, investigasi ke lapangan sekaligus klarifikasi dan mengundang UGB," ucap Dr. Amirsyah Tambunan, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2014).
Pada kesempatan tersebut, Amir bersama timnya yang terdiri dari Yusuf Asri dan Fahmi Salim, membacakan pernyataan sikap dari pihak MUI yang juga sudah ditandatangani oleh UGB.
Dalam pernyataan yang dibacakan, ada beberapa point utama dimana UGB mengakui adanya penyimpangan zakat, infaq dan sedekah sebagai bagian syarat dari pengobatanan. Termasuk langkah MUI membimbing dan membina secara intensif pengobatan UGB selama enam bulan.
Berikut point-point pernyataan lengkap MUI:
1. Bacaan dan doa dalam praktek rukiyah UGB dan penggunakan herbal harus tetap terjaga bersih dari kemusyrikan.
2. UGB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan sodakoh sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infaq, dan sodakoh harus sesuai benar-benar sesuai asnah Islam, distribusinya mustahak.
3. Dalam praktek pengobatan UGB harus dilakukan di ruang terbuka dan hindari khalwat seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya perempuan.
4. Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong UGB selesaikan secara arif, bijak, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.
5. Dalam pengobatannya nanti UGB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan secara intens dan melaporkan pengobatannya.
6. Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.