Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Christy Jusung Merasa Masih Berhak Dapat Nafkah Dari Jay Alatas

Sejak meninggalkan rumah bersama yang sangat mewah milik Jay Alatas pertengahan Desember 2013, Christy Jusung tak mendapatkan nafkah

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Christy Jusung Merasa Masih Berhak Dapat Nafkah Dari Jay Alatas
Warta Kota/Nur Ichsan
Christy Jusung, menggelar jumpa pers dengan wartawan hiburan, soal perceraian dirinya dengan Jay Alatas, di Gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014). Christy mengaku kalau dirinya bersama Jay, pasrah dengan kegagalan rumah tangganya itu. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak meninggalkan rumah bersama yang sangat mewah milik Jay Alatas (55) di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pertengahan Desember 2013, Christy Jusung (30) tidak lagi mendapatkan nafkah dari suaminya tersebut.

Padahal, sejak menikah kedua kalinya di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru pada 28 April 2013, Sissy --sapaan akrab Christy Jusung-- mendapatkan uang nafkah dari Jay sebesar Rp 60 juta per bulan. Uang itu untuk keperluan rumah tangga.

Namun, tiga bulan terakhir ini, Sissy tidak lagi menerima uang nafkah tersebut karena dianggap telah meninggalkan rumah bersama yang berdiri diatas tanah 5.000 meter persegi dan bangunan 1.900 meter persegi itu.

Meski menggugat cerai Jay, Sissy menyebutkan bahwa dirinya masih berhak atas uang nafkah itu. "Saat ini Bu Sissy masih istrinya Pak Jay. Jadi dia masih berhak atas nafkah," kata Miftaahul Jannah, kuasa hukum Sissy, Senin (17/3/2014).

Agenda sidang lanjutan yang digelar di PA Jakarta Selatan, itu adalah mendengarkan duplik Jay atas replik yang disampaikan Sissy didalam sidang sebelumnya. Jay tetap menganggap, Sissy kabur dan meninggalkan rumah bersama.

Jannah mengatakan, sesuai permintaan Sissy, kliennya itu tetap meminta supaya Jay memberi nafkah sebesar Rp 60 juta per bulan seperti saat rumah-tangganya masih akur. "Apakah tuntutan Bu Sissy dikabulkan, hakim yang memutuskan," kata Jannah. (kin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas