Christy Jusung Dianggap Mampu Menafkahi Dirinya
Permintaan Christy Jusung diberi nafkah sebesar Rp 60 juta per bulannya tak dikabulkan oleh ketua majelis hakim
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christy Jusung meminta kepada sang suami, nafkah sebesar Rp 60 juta per bulannya. Sayangnya, dalam agenda sidang putusan sela, hal itu tak dikabulkan oleh ketua majelis hakim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).
"Christy dianggap masih layak dan punya pekerjaan. Dia dianggap bisa menafkahi dirinya sendiri. Tapi konsentrasi Christy memang ke putusan perceraian saja," tutur pengacara Christy, Miftaahul Jannah, seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com .
Ditolaknya permintaan Christy oleh ketua majelis hakim, menjadi angin segar bagi pihak Jay Alatas.
"Sudah sewajarnya hakim tak mengabulkan. Kalau masalah Rp 60 juta sudah dijelaskan oleh kuasa penggugat. 60 juta itu dicicil enggak etis dibicarakan di forum media," tukas pengacara Jay, Dody Haryanto.(Okki/Tabloidnova.com)