Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jay Alatas Benarkan Anak Jadi Penyebab Perceraiannya dengan Christy Jusung

Setelah dibantah, Jay Alatas mengakui, tidak langgeng perkawinannya dengan Sissy --sapaan Christy Jusung-- itu karena anak-anaknya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jay Alatas Benarkan Anak Jadi Penyebab Perceraiannya dengan Christy Jusung
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Christy Jusung dan Jay Alatas memeberikan keterangan pada wartawan usai melangsungkan prosesi akad nikah di Ballroom Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). (Warta Kota/angga bhagya nugraha) 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebab kerenggangan rumah-tangga Christy Jusung (30) dan Jay Alatas (55) perlahan-lahan terbuka. Setelah dibantah, Jay mengakui, tidak langgeng perkawinannya dengan Sissy --sapaan Christy Jusung-- itu karena anak-anaknya.

Ketiga anak Jay dari pernikahan pertamanya jadi salah satu penyebab keretakan perkawinan kedua itu. "Kami telah menyiapkan saksi untuk membenarkan, latar-belakang perceraian karena anak," kata Dodi Haryanto, Senin (24/3/2014).

Dodi adalah kuasa hukum Jay. Didalam sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengagendakan pembacakan putusan provisi itu, majelis hakim menolak permintaan nafkah Rp 60 juta per bulan yang diminta Sissy.

Menurut Dody, saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang lanjutannya nanti bisa meluruskan soal kabar miring yang beredar selama ini, termasuk adanya dugaan pengusiran Sissy oleh anak-anak Jay dari rumah mewah mereka di Cinere.

Siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh pihak tergugat, Dodi belum dapat menjelaskannya.

Namun, Miftaahul Jannah, kuasa hukum Sissy, sudah siap mendatangkan saksi yang melihat langsung aksi pengusiran dan jatuhnya talak.

Berita Rekomendasi

"Kami akan hadirkan dua saksi yang melihat Jay saat menjatuhkan talak, dan kata-kata apa saja yang diucapkan Pak Jay," kata Jannah.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi pada 14 April 2014. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas